Wujudkan smart transportation, BPTJ manfaatkan kemajuan teknologi untuk Perizinan Online
Apakah kalian termasuk pengguna setia angkutan sewa khusus atau yang kerap kita sebut dengan taksi online? Ternyata tidak semua kendaraan yang mengangkut penumpang setiap harinya memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Alasannya bermacam-macam: mulai dari lama dan rumitnya sistem perizinan, adanya praktek pungli, biaya tinggi atau mungkin karena kurangnya informasi yang seharusnya diterima oleh si pengusaha angkutan khusus. Atau … bisa jadi memang pengusaha angkutan itu sendiri yang tidak mau repot mengurus izin. Wah kalau yang terakhir mudah-mudahan jangan sampai ya. Karena mengenai angkutan sewa khusus itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Menanggapi pentingnya izin penyelenggaraan usaha angkutan dan operasional kendaraan yang tidak berjalan cukup baik karena hambatan-hambatan di atas, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) meluncurkan sistem perizinan online untuk angkutan sewa khusus. Seperti apa prosesnya dan apakah kelebihannya dibandingkan pengajuan izin secara manual?
Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 lalu bertempat di gedung BPTJ, saya bersama rekan-rekan blogger berkesempatan untuk hadir dalam acara peluncuran sistem perizinan online untuk angkutan sewa khusus. Mulai diberlakukannya sistem ini diresmikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia yaitu Bapak Budi Karya Sumadi. Dalam peresmian itu, diperlihatkan pula secara langsung simulasi dari sistem perizinan online tersebut. Menurut Plt. Ketua BPTJ yaitu Bapak Bambang Prithatono, sistem ini diluncurkan agar memudahkan semua pihak terkait, yaitu bagi pelaku usaha angkutan khusus maupun pemerintah yang bertindak mengawasi.
Slogan “Smart transportation for smart city” pun dirasa sangat cocok dengan rilisnya sistem perizinan online ini. Jakarta sebagai pusat perekonomian dan pemerintahan dituntut untuk menjadi kota yang dapat menjadi acuan bagi kota-kota lain. Untuk itu segala aspek pendukung roda kehidupan di kota ini dari waktu ke waktu dibuat menjadi secanggih mungkin sehingga layak berpredikat ‘smart city’. Begitupun pada aspek transportasinya, mulai dari pengadaan angkutan hingga eksekusi penumpang harus dilakukan dengan cara yang ‘smart’ yaitu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang terus berkembang, salah satunya diterapkan dalam sistem perizinan ini.
Slogan “Smart transportation for smart city” pun dirasa sangat cocok dengan rilisnya sistem perizinan online ini. Jakarta sebagai pusat perekonomian dan pemerintahan dituntut untuk menjadi kota yang dapat menjadi acuan bagi kota-kota lain. Untuk itu segala aspek pendukung roda kehidupan di kota ini dari waktu ke waktu dibuat menjadi secanggih mungkin sehingga layak berpredikat ‘smart city’. Begitupun pada aspek transportasinya, mulai dari pengadaan angkutan hingga eksekusi penumpang harus dilakukan dengan cara yang ‘smart’ yaitu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang terus berkembang, salah satunya diterapkan dalam sistem perizinan ini.
keluarga BPTJ berfoto dengan Pak Menteri setelah peresmian
Untuk prosesnya, bisa langsung diakses melalui http://ask.dephub.go.id/. Karena ada berbagai perizinan atau perubahan data yang dapat di proses pada laman ini, maka alur prosesnya pun berbeda-beda. Jangan khawatir, BPTJ telah menyediakan SOP yang bisa langsung di unduh. Secara garis besar beginilah tampilan dari Sistem Informasi Pelayanan Perijinan Angkutan Sewa Khusus tersebut :
Belum terdaftar? Bisa langsung klik menu 'Pendaftaran' dan isi form data yang ada.
Untuk tahu bagaimana proses pengajuan izin dan lain sebagainya, langsung saja klik menu 'SOP' dan unduh peraturan sesuai keperluan. Misalnya izin penyelenggaraan pertama kali, perpanjangan izin atau yang lainnya. File yang terunduh berformat pdf dan cukup jelas untuk dipelajari.
Sistem ini akan diberlakukan di Jabodetabek untuk tahap awal dan apabila berjalan baik akan segera diterapkan juga pada daerah-daerah lain. Tentunya kita semua berharap dengan lancarnya sistem yang berlaku akan membuat pengawasan dan keberlangsungan angkutan khusus menjadi lebih teratur. Selain memudahkan pengusaha angkutan dan pemerintah, tentunya kita sebagai pengguna angkutan khusus juga merasa aman dan nyaman karena kendaraan yang kita tumpangi sudah memiliki izin operasi.
Tangerang,
17 Juli 2017
1 komentar
Pacarrkuuu ntap soul. Mwah!
BalasHapus